TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - KPU telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Menurut postingan KPU di akun Twitter @KPU_ID pada Selasa, 2 April 2024, terdapat total 16 tahapan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Berikut adalah tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diumumkan oleh KPU:
Perencanaan program dan anggaran (Hingga 26 Januari 2024)
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (Hingga 18 November 2024)
- Baca JugaBerikut 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung beserta Profil dan Partai Pendukungnya
Perencanaan penyelenggaraan yang mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (Hingga 18 November 2024)
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (Tanggal 17 April-18 November 2024)
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (Tanggal 27 Februari-16 November 2024)
- Baca JugaRatusan Petani dan Seniman Kawal Pendaftaran Agus Setyawan dan Nadia Muna ke KPU Temanggung
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (Tanggal 24 April-31 Mei 2024)
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (Tanggal 31 Mei-23 September 2024)
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024)
- Baca JugaPPP Jawa Tengah Usung Ahmad Lutfi - Taj Yasin sebagai Pasangan Cagub-Cawagub 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon (Tanggal 24-26 Agustus 2024)
Editor : M Wali