PURWOREJO, iNewsTemanggung.id - Usai fatwa PCNU Purworejo haramkan permainan capit boneka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo pun ikut mengeluarkan fatwa haram.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH Farid Solihin.
Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB. Berikut isi fatwa tersebut:
Keputusan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo
Nomor : 37/MUI/KAB/X/2022
Tentang
Hukum Permainan Mesin Boneka Capit
MENIMBANG :
1. bahwa maraknya permainan boneka capit yang telah menjangkau sebagian besar wilayah di Kabupaten Purworejo dewasa ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukumnya;
2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum permainan mesin boneka capit tersebut.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT :
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirka", (QS. Al Baqarah [2] : 219).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (QS. AlMa'idah [5]: 90-91).
Editor : M Wali
Artikel Terkait