2. Fatwa MUI nomor 43 tahun 2007 bahwa permainan pada media/ mesin permainan yang memberikan hadiah/souvenir atas dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur judi, hukumnya haram.
3. Praktek dalam permainan mesin boneka capit, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka capit agar dapat mengaktifkan mesin. Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah (boneka) yang disediakan di dasar kotak mesin dalam batas waktu tertentu. Apabila pemain berhasil mencapit hadiah (boneka) hingga sampai ke kotak keluar maka hadiah dapat dimiliki pemain. Apabila tidak berhasil maka pemain tidak mendapatkan apapun.
4. Penjelasan Tim Kajian Komisi Fatwa MUI Kabupaten Purworejo bahwa dalam permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan).
5. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 3 Rabi'ul Awwal 1444 H bertepatan dengan 29 September 2022 .
Maka dengan bertawakal kepada Allah SWT
Memutuskan
MENETAPKAN : 1. Permainan mesin boneka capit hukumnya haram
Ditetapkan di : Purworejo
Tanggal : 8 Rabi'ul Awwal 1444 H
4 Oktober 2022 M
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo
Editor : M Wali
Artikel Terkait