TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Masyarakat Temanggung yang namanya terdaftar dalam anggota partai politik beramai mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung Kamis, (6/10/2022) untuk minta dihapuskan data keanggotaannya.
Menurut data Komisi KP Temanggung, menemukan 31 data ganda keanggotaan partai politik (parpol) dalam verifikasi administrasi perbaikan terhadap 1.563 keanggotaan parpol di daerah tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim mengatakan, bahwa hasil verifikasi ditemukan 31 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau dicoret dari data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena pada tahapan ini tidak lagi dilakukan perbaikan data keanggotaan parpol.
"Kami temukan data ganda eksternal dalam verifikasi perbaikan ini dari beberapa parpol karena ada juga nama yang masuk di parpol yang tidak ada di Temanggung, secara otomatis yang bersangkutan memenuhi syarat di salah satu parpol yang sudah mengusulkan di Sipol," kata Yusuf Hasyim di Temanggung.
Yusuf menjelaskan bahwa verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol tersebut sama dengan verifikasi awal yang pelaksanaannya pada tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022. Dari verifikasi yang pertama tersebut, KPU menemukan 23 data ganda eksternal.
Pada verifikasi administrasi pertama, pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan keanggotaan partai yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan boleh diganti dengan keanggotaan baru.
"Bahkan, yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan bermeterai untuk menentukan pilihan parpolnya," katanya.
Diinformasikan pula bahwa hasil verifikasi perbaikan keanggotaan parpol akan dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah yang datanya telah diunggah dalam Sipol.
Ia mengimbau masyarakat, terutama PNS, TNI, dan Polri, agar melakukan pengecekan di info pemilu terkait dengan pencatutan nama. Bila menemukan pencatutan nama, dapat diklarifikasi dan dicoret dari Sipol.
"Kami mengharapkan warga Temanggung, khususnya PNS, TNI, dan Polri, agar melakukan pengecekan terkait dengan pencatutan nama melalui info pemilu atau https://infopemilu.kpu.go.id. Bila ditemukan pencatutan nama, segera diklarifikasi ke KPU," pungkasnya.
Editor : M Wali
Artikel Terkait