Polda Jateng Melarang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru, Pelanggar bisa Dikenakan UU Darurat

M Wali
Malam Tahun baru dilarang menggunakan petasan. Foto: ANT/iNewsTemanggung.id

SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Perayaan tahun baru 2023 kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melarang penggunaan petasan. Namun, kembang api masih diperbolehkan dengan catatan izin polisi jika berskala besar. 

Kabid Humas Polda, Kombes M Iqbal Alqudusy memaparkan, bahwa meledakkan petasan sangat berbahaya, dan hal tersebut bisa juga dijerat pasal Undang-undang darurat jika menyalahi aturan. 

"Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Ia juga mencontohkan banyak kejadian yang telah terjadi seperti rumah terbakar karena ledakan mercon. 

"Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," imbuhnya.

Polda Jateng tetap melakukan pengamanan ketat di malam pergantian tahun nanti. Masyarakat diimbau untuk bisa merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif. 

"Hindari arak-arakan yang dapat merugikan kita dan pengendara lainnya, Apalagi saat ini sering turun hujan. Tolong diperhatikan faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian," katanya.

Dikutip sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun juga mengimbau penyelenggaraan acara Tahun Baru harus memperhatikan berbagai hal termasuk cuaca ekstrem akhir-akhir ini dan juga keamanan lokasi atau venue.

"Karena tidak hanya sekedar ramainya orang. Tapi kualitas fasilitas yang ada di sana termasuk venue (lokasi), agar aman didatangi pengunjung. Maka sebaiknya kalau merayakan tahun baru secukupnya saja," imbuhnya," kata Ganjar. 
 

Editor : M Wali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network