Polres Temanggung Ringkus 11 Copet Spesialis Konser Musik, Pelaku Sasar Event di Jateng

M Wali
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat (tengah) memimpin pers rilis kejahatan kelompok copet spesialis konser musik di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (18/1/2024). Foto: Di/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil menangkap sebanyak 11 copet yang sering beraksi dalam sebuah konser musik

Mereka ditangkap saat melakukan aksinya pada konser musik di Lapangan Maron Temanggung pada Selasa (16/1/2024).

Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, mengungkapkan bahwa kelompok copet yang terdiri dari dua kelompok tersebut berhasil diringkus.

Meskipun berasal dari Jakarta, ke-11 pelaku ini sering melakukan aksinya dalam berbagai event di wilayah Jawa Tengah.

Para pelaku itu terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari pelaku berinisial RA, CA, AM, IM, RM, dan MB. Sedangkan kelompok kedua terdiri dari JI, SI, YA, KI, dan MO.

Dalam tiap tindakan mereka, para pelaku mencopet barang-barang korban di situasi keramaian, seperti konser musik. Bahkan, kawanan copet tersebut telah melakukan aksi kejahatannya di beberapa daerah seperti Temanggung, Weleri Kendal, Semarang, dan Magelang.

“Jadi, modus operasinya setiap ada kegiatan terkait dengan keramaian mereka melakukan pencurian dengan pemberatan ini,” ujarnya.

Pembongkaran tindakan kejahatan kelompok copet khusus konser musik ini terjadi berkat aduan dari masyarakat atau korban yang melaporkan kehilangan.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemetaan.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyadari bahwa setiap kali ada kegiatan keramaian, para pelaku selalu hadir secara berkelompok menggunakan mobil.

Dengan demikian, polisi berhasil mengungkap aksi kejahatan para pelaku, termasuk dengan melihat keberadaan mobil yang selalu terkait dengan lokasi kejahatan.

“Fakta tersebut ternyata benar, sehingga kami melakukan penangkapan,” tambahnya. 

Dari penggerebekan kelompok copet khusus konser musik tersebut, polisi Polres Temanggung berhasil menyita 15 ponsel yang merupakan hasil kejahatan para pelaku, serta dua kendaraan yang digunakan oleh mereka.

Pelaku-pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : M Wali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network