Namun, ada perbedaan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. Dalam hal ini, waktu paling lama untuk proses tersebut adalah tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, proses pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama dilakukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
KPU menyatakan bahwa seluruh tahapan dan jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Editor : M Wali
Artikel Terkait