TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - KPU telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Menurut postingan KPU di akun Twitter @KPU_ID pada Selasa, 2 April 2024, terdapat total 16 tahapan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Berikut adalah tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diumumkan oleh KPU:
Perencanaan program dan anggaran (Hingga 26 Januari 2024)
- Baca Juga:
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (Hingga 18 November 2024)
Perencanaan penyelenggaraan yang mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (Hingga 18 November 2024)
- Baca Juga:
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (Tanggal 17 April-18 November 2024)
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (Tanggal 27 Februari-16 November 2024)
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (Tanggal 24 April-31 Mei 2024)
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (Tanggal 31 Mei-23 September 2024)
- Baca Juga:
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024)
Pengumuman pendaftaran pasangan calon (Tanggal 24-26 Agustus 2024)
Editor : M Wali
Artikel Terkait