TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Polres Temanggung menunjukkan keseriusannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas geng motor yang membuat keributan.
Baru-baru ini, dua anggota geng motor ditangkap setelah melakukan aksi brutal di Kecamatan Pringsurat.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo, menyatakan bahwa dua anggota geng motor, FK (22) dan MS (22), terancam hukuman 10 tahun penjara karena membuat keributan sambil membawa senjata tajam.
Polres Temanggung tidak akan berkompromi dengan geng motor yang meresahkan masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kriminal.
"Kami menangkap FK dan MS, yang sempat viral di media sosial karena berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam di Jalan Raya Pringsurat, Nglarangan, Ngipik Pringsurat. Mereka tidak hanya membuat keributan, tetapi juga mengancam warga dengan senjata tajam dan merusak mobil dengan lemparan batu," katanya di Mapolres Temanggung pada Senin (27/5/2024).
Budi menjelaskan bahwa pemilik mobil keluar rumah setelah mendengar keributan dan kaca pecah, namun diancam dengan senjata tajam dan kembali masuk ke rumah karena takut.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi yang segera menangkap pelaku. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut perusakan kaca mobil dengan batu.
Editor : M Wali
Artikel Terkait