TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus jebakan perselingkuhan di sebuah hotel di Temanggung. Empat pelaku ditangkap, salah satunya adalah seorang perempuan.
Keempat tersangka tersebut adalah SN (29) dan MZ (31) yang keduanya berasal dari Kranggan, RS (31) yang juga berasal dari Kranggan, serta MI (43) warga Tembarak, Kabupaten Temanggung. Mereka melakukan pemerasan terhadap korban yang berinisial S (38), warga Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kejadian pemerasan ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Juni sekitar pukul 15.30 WIB. Para tersangka menggerebek korban di salah satu hotel di wilayah Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa awal mula kejadian adalah korban berkenalan dengan seorang wanita yang mengaku bernama Rini dan berstatus janda melalui Facebook.
"Setelah berkenalan melalui FB pelapor (korban) dan saudari Rini melakukan komunikasi melalui WhatsApp. Kemudian terlapor (tersangka SN) diajak pergi ke hotel di daerah Kaloran, Kabupaten Temanggung," kata Didik kepada wartawan di Polres Temanggung, Selasa (16/7/2024).
"Pada pukul 15.30 WIB, terlapor (SN) memesan kamar dan langsung menuju ke kamar. Selang 30 menit kemudian ada laki-laki mengetuk (pintu) dan membuka pintu sudah ada 3 orang laki-laki. Salah satunya mengaku sebagai suaminya (SN)," sambungnya.
Didik menjelaskan bahwa tiga pria yang melakukan penggerebekan tersebut kemudian membawa korban ke dalam mobil.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta, namun korban tidak memilikinya. Akhirnya, korban diminta menyerahkan dompet yang berisi uang sebesar Rp 1,5 juta serta satu unit motor Nmax beserta STNK-nya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 18 juta.
Didik menjelaskan bahwa para pelaku membuat skenario seolah-olah istri salah satu pelaku sedang berselingkuh dengan korban.
Pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai suami, lalu marah-marah. Mereka meminta ganti rugi dan mengancam akan melakukan kekerasan jika korban tidak memberikan uang ganti rugi.
Saat berada di kamar hotel tersebut antara korban dan pelaku perempuan belum melakukan perbuatan layaknya suami istri.
"Sebelum digerebek belum sempat ada melakukan (belum hubungan badan) suami istri," katanya.
Didik menyampaikan, dari kedua (pelaku) yang mengaku suami istri tadi statusnya bukan suami istri. Yang perempuan status janda.
"(Pelaku) Kami sangkakan pasal 368 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun. Kalau keterangan baru melakukan sekali (melakukan)," pungkasnya.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait