Sebelumnya, MK membuka kemungkinan untuk menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana yang diminta oleh pemohon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam kasus sengketa yang bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada potensi keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu sebagai saksi atau ahli pemohon.
Oleh karena itu, jika menteri-menteri tersebut dihadirkan, mereka bukan sebagai saksi atau ahli pemohon, melainkan karena kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024). "
Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.
Editor : M Wali